Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa NIK 5 Menit, Untuk Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik

Kompas.com - 22/07/2023, 10:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

2

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan produk apa saja dan siapa pihak yang berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.

Pembeli nantinya akan mendapatkan potongan harga berupa cashback setelah dinyatakan lolos dan melakukan transaksi pembelian motor listrik.

Untuk mengetahui seseorang berhak menerima subsidi tersebut atau tidak bisa mendatangi pihak diler motor listrik untuk memeriksanya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Baca juga: Subisidi Kendaraan Listrik Masih Lambat, Pemerintah Akan Evaluasi

Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni mengtatakan, hanya pihak diler motor listrik yang bisa memeriksa apakah seseorang masuk kategori penerimaan subsidi.

"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak diler). Jadi datang saja ke diler nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," ucap Tamara dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya. Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.

Baca juga: Pemesanan Motor Listrik Subsidi Baru Tembus Angka 1.000 Unit

Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.

Nah, jika Anda termasuk ke dalam salah satu kriteria tersebut bisa melakukan pemeriksaan NIK ke diler motor listrik yang ditunjuk pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
semoga benar2 'jatuh pada yg berhak sesuai ketentuan .. #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau