JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya yang digelar sejak Senin (10/7/2023) masih terus berlangsung hingga 23 Juli 2023.
Selama sembilan hari berjalannya Operasi Patuh Jaya 2023, polisi telah menindak 29.211 pelanggar. Sementara itu, jumlah teguran sebanyak 242.836. Jumlah tersebut tercatat hingga 18 Juli 2023.
“Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 29.211,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Modifikasi Kymco Jadul Ala Honda Ruckus
Dalam operasi ini, terpantau ada tiga pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh kendaraan roda dua atau motor.
Pertama, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 148.514 pelanggar. Kemudian, melawan arus terdapat 39.011 pelanggar. Selanjutnya, berkendara di bawah umur sebanyak 18.869 pelanggar.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga mencatat tiga pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh pengemudi roda empat atau mobil.
Tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt sebanyak 30.273 pelanggar. Melebihi muatan ada 5.240 pelanggar. Melawan arus jumlahnya 5.277 pelanggar.
Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan, jumlah kecelakaan lalu lintas di hari kesembilan Operasi Patuh ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
“Apabila dilihat dari data laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian,” kata dia.
Baca juga: Adu Visual Daihatsu Terios Vs Suzuki XL7 Hybrid, Siapa Lebih Menarik?
Perlu diingat lagi, ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP