JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri tengah menyiapkan alat khusus yang bisa mengukur kebisingan knalpot motor. Dengan alat ini kepolisian memiliki parameter yang baku sebelum melakukan penilangan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, alat pengukur kebisingan ini bakal mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Aan, dilansir dari NTMC Polri (29/6/2023).
“Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” kata dia.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” ucap Aan.
Seperti diketahui, petugas kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat," kata Aan.
"Dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/074200015/korlantas-lagi-uji-coba-alat-pengukur-kebisingan-knalpot-motor