JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial seorang relawan yang jatuh dari sepeda motor saat melakukan pengawalan ambulans di jalan raya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @andreli_48. Dalam rekaman itu terlihat relawan yang sedang melakukan pengawalan terhadap ambulans sambil berdiri di atas motor.
Tak berselang lama, pengendara motor itu hilang kendali hingga jatuh ke aspal. Beberapa masyarakat yang berada di sekitar langsung sigap menolong relawan ambulans tersebut untuk menepi ke pinggir jalan.
Terkait hal ini, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pengendara motor itu sebetulnya boleh saja dilakukan jika hanya ingin melihat jauh situasi di depan jalan.
Baca juga: Motor Kolaborasi Triumph dan Bajaj Resmi Meluncur
“Namun cara tersebut tidak aman bagi sepeda motor matik, karena pengeremannya ada di tangan beda dengan motor sport yang bisa dikendalikan dari rem belakang yang berada di kaki. Kalau dilihat videonya, karena rem depan ketarik jadinya pengendara tersebut terjatuh,” ucap Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Agus melanjutkan, dalam melakukan pengawalan sebaiknya tidak perlu dengan gaya berkendara yang berlebihan apalagi jika dilakukan saat kondisi jalan padat.
View this post on Instagram
“Dengan suara sirene dari ambulans saja pengendara lain sudah bisa mendapatkan informasi darurat. Jadi kalau kita ingin membantu membuka jalan maka fokus saja pada kendaraan yang menghalangi jalannya ambulans tersebut, dengan cara yang aman, karena dengan cara-cara seperti itu hanya akan membuat potensi bahaya semakin besar,” kata Agus.
Tujuan relawan ambulans memang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet. Tapi kemudian sering dikritik karena aksi berkendara yang dinilai arogan atau memakai atribut yang tidak sepertinya seperti sirene dan strobo.
Terlebih lagi, adanya relawan ambulans sebetulnya mubazir jika kesadaran masyarakat di jalan cukup tinggi. Jika mendengar sirine ambulans maka langsung memberi jalan.
Adapun untuk kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca juga: Dampak Buruk Menyalakan atau Mematikan AC Mobil Saat Putaran Mesin Tinggi
“Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan,” ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.