Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kartu Tol Hilang, Ini 3 Hal yang Bikin Pengendara Dikenakan Tarif Tol 2 Kali Lipat

Kompas.com - 26/06/2023, 16:13 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan suatu jalur bebas hambatan yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk mempercepat waktu perjalanan menuju titik tertentu.

Namun bukan berarti pengemudi bisa sembarangan saat melintasi ruas terkait. Ada beberapa aturan yang patut dipahami untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bersama.

Salah satu aturannya, mengenai pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau biasa disebut e-toll. Apabila abai dan dianggap melanggar, siap-siap bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga dua kali lipat dari tarif terjauh.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.Dok. Jasa Marga PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.

Baca juga: Penjelasan Pemilik Mobil yang Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Hati-hati, Kartu Tol Hilang atau Rusak Bisa Dikenakan Tarif 2 Kali Lipat

Transaksi non-tunai menggunakan kartu e-toll cuma butuh waktu 2-3 detik(GARRY ANDREW LOTULUNG/Kompas.com) Transaksi non-tunai menggunakan kartu e-toll cuma butuh waktu 2-3 detik

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com