Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 29 Desember 2023.

Program ini digelar dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa taat pajak dan segera memanfaatkannya.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Lebih rinci, pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda DKI memberikan keringanan berupa:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Morris berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi turut membentuk kesadaran dalam membayar pajak di masa depan.

Bukan hanya lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak, peserta pemutihan pajak juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/064200515/pemutihan-pkb-dan-bbnkb-di-jakarta-mulai-berlaku-simak-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke