JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 29 Desember 2023.
Program ini digelar dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa taat pajak dan segera memanfaatkannya.
"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).
Lebih rinci, pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda DKI memberikan keringanan berupa:
Morris berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi turut membentuk kesadaran dalam membayar pajak di masa depan.
Bukan hanya lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak, peserta pemutihan pajak juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/064200515/pemutihan-pkb-dan-bbnkb-di-jakarta-mulai-berlaku-simak-ketentuannya