Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenkeu Soal Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara Hampir Rp 1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya untuk pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai para pegawai negeri sipil (PNS) yaitu sampai Rp 966,8 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu Amnu Fuady menjelaskan, langkah ini sebagai upaya merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi operasional.

"PKM tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit," ujarnya melansir Antara, Senin (22/5/2023).

Ia pun mengatakan PMK 49/2023 ini hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal.

Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.

"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," ujar Ammu.

"Harga kendaraan listrik juga rata-rata di atas kendaraan berbahan bakar fosil (konvensional). Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi rill di dunia nyata," lanjutnya.

Selain mengatur biaya pengadaan, PMK itu juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Sebab, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan.

"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada PMK yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dimaksud, para PNS estelon I dan II berhak membeli kendaraan listrik mulai Rp 430 juta per unit sampai Rp 966 juta per unit tergantung golongan.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp 28 juta per unit dan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/22/154100115/penjelasan-kemenkeu-soal-mobil-dinas-listrik-pejabat-negara-hampir-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke