JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil alami mogok mendadak saat melintasi jalan tol merupakan hal sangat menjengkelkan bagi para pengendara.
Mau tidak mau mobil harus di derek agar cepat bisa diatasi dari situasi tersebut menuju bengkel terdekat. PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan penyedia layanan derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan alias jalan tol.
Meski begitu, hendaknya pengendara harus mengetahui tarif dasar dari layanan ini agar terhindar dari praktik pungutan liar yang membuat tarif derek jadi lebih mahal.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, 1,3 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabodetabek
Salah satu pengendara yang alami mobil mogok di jalan tol membagikan pengalamannya dalam cuplikan video pada unggahan akun Tiktok @thesadewa.
Mobil pria tersebut akan mengarah ke Yogyakarta namun alami masalah pada aki sehingga mogok di dekat gerbang Tol Kalikangkung.
Pria tersebut juga menceritakan bahwa penderekan kendaraan mogok sampai exit gerbang tol terdekat tidak dikenakan tarif atau gratis.
Namun, jika kendaraan mogok di jalan tol dan di derek menuju tempat selain gerbang tol terdekat akan dikenakan tarif tertentu.
Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani membenarkan informasi yang ada di cuplikan video tersebut.
@thesadewa Replying to @HALAL ? Vlog - Soft boy
Faiza menyebutkan, sesuai dengan peraturan menteri PUPR Nomor : 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol serta Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor :
112/KPTS/2020 tentang Ketentuan Penderekan di Jalan Tol penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan dan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
“Penderekan gratis dari Jasa Marga untuk tujuan ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain dalam radius 1 (satu) kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat,” kata Faiza kepada Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Adapun untuk penderekan dengan tujuan di luar ketentuan tarif gratis akan dikenakan tarif sebagai berikut :
a. Golongan 1 : Tarif awal Rp 100.000, tarif per KM Rp 8.000
b. Golongan 2 : Tarif awal Rp 135.000, tarif per KM Rp 10.000
c. Golongan 3 : Tarif awal Rp 200.000, tarif per KM Rp 15.000
Baca juga: Klasemen Usai Sprint Race MotoGP Spanyol, Bezzecchi Masih Memimpin
“Pengguna jalan yang mengalami kendala di jalan tol dapat menghubungi One Call Center Jasa Marga pada nomor 14080 untuk meminta layanan resmi jasa derek mobil yang tersedia selama 24 jam. Selanjutnya pihak petugas yang datang akan melakukan verifikasi kondisi di lapangan dan menindaklanjuti penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan,” kata Faiza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.