JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video di media sosial yang menampilkan sepeda motor roda tiga melintas lawan arah di salah satu ruas jalan tol.
Dalam video yang diunggah oleh @dashcam_owners_indonesia, Jumat (21/4/2023). Terlihat sepeda motor roda tiga berwarna hijau melintas di jalan layang tol dengan melawan arah. Disebutkan, peristiwa yang tidak patut ditiru itu tersebut di jalan masuk Tol Cawang, Jakarta Timur.
Hal ini tentu sangat berbahaya, tak hanya bagi pengendara sepeda motor roda tiga, tetapi juga para pengemudi mobil yang melintas di jalan tol tersebut.
Baca juga: Antisipasi Macet, Jasa Marga Tambah Lajur Tol Jakarta-Cikampek
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Selain itu, jalan menuju tol juga sudah memiliki rambu-rambu. Misalnya seperti larangan becak, kendaraan roda dua dan tiga, maupun pejalan kaki. Namun, sampai saat ini pelanggaran akan rambu masih saja terjadi.
View this post on Instagram
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada dua yang bisa menjadi penyebab masalah seperti ini terjadi.
Pertama, kurangnya pengetahuan berlalu lintas bagi pengendara, sehingga bisa nyasar ke jalan tol. Kedua, pengendara tidak mau tahu akan aturan dan rambu-rambu yang ada.
“Jalan tol yang tidak memiliki gerbang pasti ada petunjuk, utamanya berada di 25 sampai 50 meter sebelum pintu masuk tol,” ucap Sony.
Untuk mengurangi pengendara yang tersesat lagi, ada baiknya jika mereka lebih melihat dan membaca lagi dengan teliti arah, petunjuk yang ada.
“Kemudian untuk pengelola jalan tol, mungkin bisa ditambahkan rambu yang berada di atas aspal menggunakan warna kuning atau gerbang pintu tol, agar lebih mudah terlihat dan tidak ada alasan nyasar lagi,” kata dia.
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Baca juga: Biar Tak Merugikan, Begini Etika Menyalip Kendaraan Lain
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.