Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Disepelekan, Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.com - 10/04/2023, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat terjadi kepada siapa saja. Hal ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki dan dibawa setiap berkendara.

Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor. Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lanatas bagaimana cara mengurus STNK hilang?

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Ganjil Genap di Tol Selama Mudik Lebaran

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Melansir Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

  • Formulir Permohonan
  • Laporan kepolisian kehilangan STNK
  • Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli + Fotocopy
  • KTP asli + Fotocopy
  • Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Baca juga: Polisi Kaji Aturan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)stanly Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)

Tata cara mengurus STNK yang hilang, yaitu:

- Hal pertama yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui radio dan surat kabar dibuktikan dengan kuitansi pembayaran

- Kemudian, akan dilakukan cek fisik pengesahan cek fisik dan pengisian formulir STNK

- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Baca juga: Dishub DKI Catat 652 Bus AKAP Sudah Ikut Pra-Ramp Check

Adapun besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau