Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaji Aturan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Kompas.com - 10/04/2023, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena mobil yang terparkir di pinggir jalan sampai saat ini masih menjadi persoalan yang kerap ditemui, terutama di kawasan padat penduduk dengan lahan rumah yang terbatas sehingga tak memiliki ruang untuk garasi mobil.

Alhasil, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan, dan mengurangi hingga menghalangi ruang orang lain untuk melintas. Tak jarang gara-gara mobil yang terparkir di pinggir jalan menimbulkan gesekan antara sesama warga.

Baca juga: Jelang Mudik, Jasa Marga Buka Pelebaran Lajur di Tol Jakarta-Cikampek

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ruas jalan tersebut dijadikan sebagai tempat parkir mobil. Padahal, jalanan itu hanya selebar tiga meter dan menjadi akses bagi pengendara untuk melintas.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

 

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (10/4/2023).

Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” kata Latif.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan pemilik mobil di Ibu Kota sejatinya harus mempunyai garasi untuk mencegah parkir sembarangan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.

“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Syafrin.

Baca juga: Ingat, Mobil yang Ditinggal Mudik Akinya Harus Dilepas

Namun pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi sehingga memarkirkan kendaraannya di jalan permukiman atau depan rumah.

Untuk itu, Dishub DKI segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK sudah dijalankan dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau