Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Penggunaan Lampu Hazard, Hanya Dipakai Saat Kondisi Darurat

Kompas.com - 29/03/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu regulasi keamanan kendaraan bagi keselamatan pengemudi, semua mobil dilengkapi fitur hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya atau darurat.

Sesuai dengan namanya, lampu ini berfungsi untuk memberikan sinyal isyarat bagi pengemudi lainnya. Sayangnya, masih sering dijumpai pemilik mobil yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai aturan.

Beberapa contoh penggunaan lampu hazard yang keliru dan menyalahi aturan misalnya menggunakan lampu hazard di jalanan gelap atau dalam situasi hujan lebat.

Marcell Kurniawan, Direktur Pelatih The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, lampu hazard tidak boleh sembarangan digunakan. Fitur ini diperuntukkan khusus saat situasi darurat.

Baca juga: Komentar Toyota Soal Rencana Fortuner Hybrid di Indonesia

Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujanGrid.id Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujan

Penggunaan lampu hazard yang tidak taat aturan bisa membingungkan dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya di sekitar .

“Untuk lampu hazard, penggunaan yang dibenarkan hanya ketika situasi emergency saja dan mobil dalam keadaan berhenti,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, yang dimaksud dengan darurat adalah situasi di mana pengemudi mengalami kendala yang akan menganggu perjalanan dan harus menepi, seperti mobil mogok karena mesin overheat atau ban mendadak bocor, dan lain sebagainya.

Situasi macam itu, barulah lampu hazard boleh digunakan. Hal ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah dalam pasal 121 ayat (1) juncto pasal 298 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Mengemudikan Mobil Saat Hujan Lebat, Waspada Bahaya Aquaplaning

Ilustrasi mobil mogok karena overheatZulfana K. Rijal Ilustrasi mobil mogok karena overheat

Pasal 121 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Sedangkan Pasal 298 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,”

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau