JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas tol tetap memiliki aturan yang berlaku. Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.
Meski begitu, masih ada saja pengemudi yang belum paham soal regulasinya.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (28/3/2023). Dalam rekaman itu terlihat dua mobil yang sedang berputar arah di ruas tol yang berbeda.
Baca juga: Eropa Masih Izinkan Penjualan Mobil Konvensional Setelah 2035
Berdasarkan narasi unggahan tersebut, kejadian pertama yang melibatkan Daihatsu Gran Max terjadi di Km 296 Tol Semarang arah Jakarta. Sedangkan video kedua, memperlihatkan Mitsubishi Xpander yang berputar arah di Km 346 Tol Semarang arah Jakarta.
Perlu dipahami tindakan berputar arah di jalan tol sangat dilarang untuk dilakukan karena menyangkut soal keselamatan pengguna jalan dan lainnya.
View this post on Instagram
Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti.
Irra menjelaskan aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," ujar Irra.
Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga: Setiap Berapa Kilometer Mobil Matik Harus Ganti Oli CVT?
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.