JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial rekaman penampakan mobil baru terselubung kamuflase di salah satu ruas jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @kebab_mamaarab, Sabtu (25/3/2023).
Dalam rekaman yang beredar, memang hanya memberikan gambaran buritan dan tampak samping kiri. Namun, desain body mobil terlihat menyerupai salah satu multi purpose vehicle (MPV) yang sudah dijual di Tanah Air, yakni Hyundai Stargazer.
Baca juga: Sebelum Tabrak Oliveira, Marquez Senggolan dengan Jorge Martin
Terlihat dari lekuk bodi dan garis sepatbor yang cukup tegas, seperti desain Stargazer. Kemudian lampu belakang juga tampak mengusung teknologi LED.
@kebab_mamaarab mobil apa niiiii #mobilbaru #new #mobil #surprise #newcomers ? Sunroof - Nicky Youre & dazy
Rumors kehadiran Hyundai Stargazer X di Tanah Air belakangan ini memang santer terdengar. Model ini digadang akan menjadi Stargazer versi Crossover yang menantang Mitsubishi Xpander Cross, Suzuki XL7, bahkan Toyota Veloz.
Adapun kepastian kehadiran Stargazer X, tertera dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Nama Stargazer X didaftarkan dengan nomor permohonan DID2023008853. Nama itu telah diajukan dan dimulai perlindungan sejak Februari 2023.
Tertera pengajuan pendaftaran dilakukan oleh Hyundai Motor Company yang beralamat di Seoul, Korea Selatan. Nama Stargazer X didaftarkan dengan jenis barang/jasa bus bermotor, kendaraan elektrik, mobil, mobil sport, truk, van (kendaraan).
Selain itu, kode nama yang diduga Stargazer X juga sudah tercantum dalam situs Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laman itu tertulis KS X GLS 4x2 AT dan KS X TOP 4x2 AT. Mobil tersebut memiliki NJKB senilai Rp 205 juta dan Rp 219 juta. Angka tersebut lebih mahal dibandingkan Stargazer (standar) yang berada pada rentang harga Rp 164 juta sampai Rp 209 juta.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Portugal 2023, Poin Bagnaia Sempurna
Namun, NJKB bukan harga patokan ketika mobil dipasarkan ke umum. Harga ini hanya menunjukkan nilai kendaraan sebelum dikenakan pajak penjualan seperti BBNKB, PPh, PPN dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.