Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 26/03/2023, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) akan melarang operasi angkutan barang selama periode mudik Lebaran tahun ini mulai 18 April 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan arus lalu lintas tetap optimal dan aman. Sehingga aktivitas mudik menjadi lancar, tidak ada hambatan berarti yng berdampak pada kemacetan.

Meski demikian, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak semua angkutan barang dibatasi karena masih ada beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu yang diperbolehkan melintas.

Baca juga: Cara Aman Melepas Helm Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.

"Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor, mudik atau balik. Lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (26/3/2023).

Namun angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama mudik Lebaran 2023 itu harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya tidak menggunakan truk tiga sumbu dan harus menggunakan truk engkel yang dua ban.

Selain itu, angkutan barang yang dikecualikan juga tidak boleh mengangkut muatan berlebih atau overload.

Untuk memastikan aturan ini dipenuhi, Kemenhub akan melakukan assessment dan jika terbukti overload, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Nyaris Podium, Miller Sebut Sprint Race Sangat Menyenangkan

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

"Mengapa kita lakukan demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 kilometer, tentu melakukan perjalanan itu melambat," kata dia.

"Dengan adanya mobil barang 3 sumbu, maka kecepatannya menurun dan volumenya terjadi suatu penyempitan," ungkapnya.

Adapun pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 ini akan dilakukan pada 18-21 April 2023 dan untuk arus balik pada 24-26 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau