Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Alasan Kenapa Mobil Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 24/03/2023, 15:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bebas hambatan atau tol merupakan fasilitas akses jalan yang eksklusif bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih guna menekan kepadatan lalu lintas di satu wilayah.

Meski untuk memasukinya harus bayar, para pengendara yang memanfaatkan jalan tol harus tetap menaati peraturan berlalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Beleid itu juga mencakup keselamatan berkendara lain, seperti adanya larangan putar balik saat melintas di jalur bebas hambatan. Meski demikian, pada suatu ruas tertentu kerap kali terlihat ada akses yang ditunjukkan untuk petugas.

Baca juga: Cara Mudah Cek Kondisi Transmisi Mobil Matik Bekas

Arus lalu lintas di Tol Japek kilometer 53 pada Selasa (10/5/2022) pukul 16.20 WIBKOMPAS.COM/FARIDA Arus lalu lintas di Tol Japek kilometer 53 pada Selasa (10/5/2022) pukul 16.20 WIB

Lalu, mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum, karena risikonya sangat berbahaya. Menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti kepada Kompas.com.

Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 106 yang mengatakan seperti berikut:

Baca juga: Toyota bZ4X Cuma Dipajang di Bangkok Motor Show 2023, Sudah Sold Out

Arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 pada Jumat (6/5/2022) pukul 10.10 WIBKOMPAS.COM/FARIDA Arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 pada Jumat (6/5/2022) pukul 10.10 WIB

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau