Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Mau Terapkan Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Kompas.com - 13/03/2023, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan penerapan kembali Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja jalan setelah beroperasinya Underpass Dewi Sartika.

"Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pengajuan ke BPTJ Kemenhub, karena Jalan Nusantara merupakan Jalan Nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dalam keterangan tertulis (13/3/2023).

Baca juga: Banderol Skutik Bongsor Maret 2023, Yamaha Aerox Naik Harga

Ridwan Kamil meresmikan Underpass Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/1/2023).KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ridwan Kamil meresmikan Underpass Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/1/2023).

Eko menjelaskan, hasil evaluasi kinerja lalu lintas setelah beroperasinya Underpass Dewi Sartika untuk Jalan Margonda Segmen I, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Dewi Sartika menunjukkan kinerja baik.

Sedangkan, Jalan Nusantara yang saat ini diberlakukan dua arah menunjukkan kinerja yang buruk.

"Jika dibandingkan dengan waktu diberlakukannya SSA, Jalan Nusantara menunjukan kinerja yang buruk, sehingga perlu diberlakukan kembali SSA di jalan tersebut," ucap Eko.

Baca juga: WNA Kerap Melanggar Lalin, Gubernur Bali Larang Sewa Motor

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok Marbudiantono, mengatakan, apabila usulan tersebut disetujui oleh BPTJ Kemenhub, nanti akan ada sosialisasi kembali sebelum diberlakukan.

"Semoga dengan upaya tersebut kinerja Jalan Nusantara kembali menjadi baik," kata Marbudiantono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com