JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video Honda HR-V membuka jalan untuk ambulans di jalan. Petugas ambulans pun merespons baik upaya pengemudi Honda HR-V tersebut, meski secara hukum melanggar aturan.
Peristiwa tersebut tentu menarik perhatian masyarakat lantaran salut dengan aksi heroiknya. Meski, aksi tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan tersebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang kewenangan pengawalan ada di ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, membukakan jalan untuk ambulans boleh saja, bahkan harus dengan etika, tapi secara hukum tidak boleh.
Baca juga: Video Ambulans Terhalang Pengemudi Wanita Saat Sedang Bertugas
“Masa mau nolong tidak boleh? Mobil sipil atau warga sipil boleh-boleh saja buka jalan, tapi berpotensi terjadi konflik mengingat perilaku pengemudi di Indonesia rata-rata kurang toleran,” ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dia mengatakan tindakan tersebut tentu saja menjadi wujud kepedulian yang sebenarnya ada di hati kecil manusia yang selama ini hilang secara umum.
“Mobil sipil buka jalan kan bentuk kepedulian akibat kurang tertibnya masyarakat, coba saja kalau semua pengguna jalan paham dan menjalankan kepedulian tersebut maka tidak perlu ada mobil yang mengawal ambulans,” ucap Sony.
Baca juga: Ingat, Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya
Dia juga mengatakan dalam hal pengawalan ambulans ini, perlu diperhatikan otoritas dan kemampuannya dalam melakukan pengawalan karena tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Dari sisi keselamatan harus dipertanyakan dulu otoritas dan kompetensinya, jangan main asal buka tutup dan sebagainya, tapi harus beretika,” ucap Sony.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu. Dia memberikan apresiasi kepada pengendara mobil yang memiliki sikap peduli, kepekaan tersebut perlu dicontoh oleh masyarakat luas.
Baca juga: Berisiko Tinggi, Polisi Beri Pelatihan Khusus untuk Sopir Ambulans
“Sangat simpati dan hero untuk pengendara yang membukakan jalan ambulans, meski berdasarkan aturan dilarang, berbahaya,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dia mengatakan pengawalan di jalan raya membutuhkan kompetensi dan sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Tindakan tersebut termasuk membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, justru sebaiknya setiap pengendara paham akan pentingnya memberikan jalan kepada kendaraan prioritas, jadi tidak diperlukan lagi pengawalan dari sipil,” ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.