JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan setiap tahun. Besaran dan jatuh temponya, dapat dilihat di lembar dari STNK masing-masing kendaraan.
Meski demikian, dalam suatu kasus tertentu pemilik bisa saja lupa untuk menuntaskan kewajiban itu. Dampaknya, pemilik dikenakan denda administrasi yang besarannya itu juga tergantung dari PKB dan wilayah masing-masing.
Contoh di DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Baca juga: Per Februari 2023, Sudah Ada 22 Bengkel Konversi Motor Listrik
Lebih lanjut, dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Lantas bagaimana untuk menghitung denda pajak mobil jika mengalami keterlambatan satu bulan sampai setahun?
Baca juga: Deretan Motor Baru yang Tampil Perdana di IIMS 2023
Secara umum, denda pajak mobil adalah 25 persen yang berlaku untuk 1 tahun. Akan tetapi, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.
Sebagai catatan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan motor adalah sebesar Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.
Cara untuk penghitungannya
1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dalam kasus kendaraan roda empat, sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK ialah Rp 1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya ialah sebagai berikut;
= [Rp 1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil
= [Rp 1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 100.000
= [Rp 362.500 x 1/12 bulan] + Rp 100.000
= [Rp 30.208] + Rp 100.000
= Rp 130.208
Baca juga: Daftar Mobil-mobil Terbaik di IIMS 2023, Esemka Masuk Dalam Daftar
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 130.208.
Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 1.450.000. Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 1.450.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil
= [2 x Rp 1.450.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 100.000
= [2 x Rp 362.500 x 12/12 bulan] + Rp 100.000
= [Rp 725.000] + Rp 100.000
= Rp 825.000
Maka, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 825.000 jika Anda terlambat membayar pajak mobil Anda selama 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.