Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Surat untuk Motor Listrik Hasil Konversi

Kompas.com - 06/02/2023, 17:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik. Sehingga, motor listrik hasil dari konversi juga bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan motor listrik lainnya.

Motor listrik hasil konversi secara resmi diakui oleh pemerintah, sehingga bisa dioperasikan di jalan raya dan memiliki surat-surat yang syah.

Lantas, bagaimana pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi?

Baca juga: Ketahui Plus Minus Melakukan Konversi Motor Bensin ke Listrik

Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022Janlika Putri/ Kompas.com Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022

EO Elders Garage Heret Frasthio mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.

“Ada aturan khususnya, STNK menjadi biru, khusus untuk motor listrik, pengurusannya sendiri sudah tidak seribet awal-awal tahun lalu, kini sudah lebih sederhana, lewat uji tipe mobile dan sejenisnya, itu lebih cepat bisa dilaksanakan,” ucap Heret kepada Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi atau menyerahkan ke pihak bengkel.

Baca juga: Hitung Biaya Konversi Motor Listrik

Konversi Vespa Klasik jadi Listrik dari Elders Garage di Vespa World Days (VWD) 2022KOMPAS.com/Ruly Konversi Vespa Klasik jadi Listrik dari Elders Garage di Vespa World Days (VWD) 2022

“Bisa diurus secara personal sih, cuma kebanyakan pihak bengkel yang mengurus, nanti ada biaya tambahan khusus untuk pengurusan surat-suratnya, di luar dari biaya konversi yang disebutkan,” ucap Heret.

Sebelumnya, Heret menyebutkan biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik paling minim membutuhkan biaya Rp 16,8 juta sudah termasuk jasa pemasangan. Sehingga, kemungkinan akan ada biaya tambahan lagi untuk biaya pengurusan surat-suratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com