JAKARTA, KOMPAS.com - Saat masuk ke jalur utama di jalan tol biasanya ada marka chevron. Marka ini bukan pajangan karena jika dilanggar dapat menyebabkan risiko kecelakaan dari jalur yang lain.
Seperti video yang diunggah akun Instagram, Dascam Owner Indonesia, terlihat mobil Toyota Alphard melanggar marka chervon saat hendak masuk jalur utama karena ingin mendahului truk yang berjalan pelan.
Karena tindakan tersebut mobil di belakangnya menjadi mengerem mendadak. Mobil itu terpaksa harus mepet ke kanan badan jalan untuk menghindari mobil di depannya.
Baca juga: Harga Roller dan Pulley CVT Aftermarket buat Honda PCX
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, peran kaca spion yang begitu penting, maka pengemudi wajib melihat ke kaca spion saat melajukan mobil.
View this post on Instagram
Pengemudi mesti rajin melihat spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab ada banyak bahaya fatal yang mengancam jika ketiga kaca spion mobil tidak perhatikan.
“Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Fitur Tambahan pada Bus Mewah, Harus Diperhatikan Keamanannya
Tidak hanya itu posisi spion mobil juga harus tepat guna membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas. Sebab walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atas istilahnya blindspot.
“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus ada terlihat Pilar B sebagai acuan,” kata Sony.
Selain itu jangan melanggar marka jalan di tol. Sebab pelanggaran sekecil apapun bisa berisiko besar.
Baca juga: Fitur Tambahan pada Bus Mewah, Harus Diperhatikan Keamanannya
Marka chevron umumnya ditempatkan antara pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama, dan persimpangan menuju pintu keluar tol. Sedangkan di jalan raya, terdapat di bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan.
Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Selain sebagai penanda untuk tidak diinjak dan dilintasi, marka serong juga berfungsi peringatan pada ruas lajur jalan tol rawan kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.