JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah tidak melakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE. Namun permasalahan datang karena tidak sedikit pemakai jalan yang jadi melanggar aturan.
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Cetul 22. Pengemudi Hyundai Creta tidak terima ditegur oleh polisi dan justru mengeluarkan makian. Kejadian itu terjadi di sekitar Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: Maxda MX-30 R-EV Meluncur, Jarak Tempuh Dipangkas Setengah
"Sesuai dengan printah pimpinan....walaupun dicaci maki tetap sabar dan profesional. @divisihumaspolri @ccicpolri di akhir vidio terdengar kata makian kepada petugas," tulis penjelasan video dikutip Sabtu (14/1/2023).
View this post on Instagram
Menanggapi video yang beredar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, mengimbau semua pemakai jalan untuk menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Tetap patuhi petugas di lapangan. Jangan melanggar lalu-lintas," kata Jhoni kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
"Kita tetap melakukan imbauan saja. Dalam hal ini saya harap polisi juga tetap sabar menjalankan tugas. Untuk pengemudi tetap patuhi peraturan di lapangan dan untuk semua mentaati rambu lalu-lintas. Intinya bisa jaga menjaga keselamatan bersama," kata dia.
Di sisi lain, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Disebabkan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, mengatakan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
Baca juga: Promo Motor Honda Januari 2023, CBR250RR Cashback Rp 5,5 Juta
“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ujar Firman.
Saat ini Korlantas Polri tengah mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Pasalnya, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ucap Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.