Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Tidak Hanya Dorong Penjualan BEV

Kompas.com - 28/12/2022, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemberian insentif kendaraan listrik oleh Pemerintah RI pada tahun depan, dipastikan bakal mencangkup seluruh jenis elektrifikasi. Tak hanya Battery Electric Vehicle (BEV) alias mobil listrik murni.

Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023, jenis kendaraan listrik yang dimaksud mencangkup hybrid, plug-in hybrid, motor listrik, dan konversi.

"Bahkan juga untuk yang ICE (Internal Combustion Engine) lewat ada program LCGC. Tapi prinsip kita yang didorong adalah green mobility. Bisa berbasis listrik maupu konvensional asalkan gas emisinya kecil," kata dia, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2023 Atau Lebih Cepat

"Intinya itu kita ingin industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti yang ICE, di mana keterlibatan industri kecil sudah sangat dalam. Ini yang kita kejar," ujar Agus lagi.

Hal serupa juga ditunjukkan untuk bengkel rumahan. Oleh karenanya, pemerintah berikan insentif untuk kegiatan konversi khususnya roda dua. Sehingga membuat pemilik motor tua turut ikut meredam emisi.

Sebab membangun industri KBLBB di dalam negeri termasuk di pembangunan struktur-nya mulai dari sisi hulu sampai hilir.

"Struktur yang ada di ICE itu sudah matang. Perusahaan2 otomotif itu sudah punya 'bapak angkat' sehingga tier-2 dan tier-3 nya sudah banyak melibatkan IKM. Ini yang kita ingin dorong ke industri KBLBB," ucap Agus.

Baca juga: Low MPV Diskon Puluhan Juta, Hyundai Stargazer Tembus Rp 35 Juta

"Untuk bengkel ini jadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu program pemberian insentif yang sedang diajukan ada konversi dari motor tua, motor lama, second hand ICE, dia jadi listrik," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufik Bawazier menyebut, perihal bengkel-bengkel IKM ini juga berkaitan dengan syarat penggunaan spare part lokal dalam komponen kendaraan.

"Kalau lihat Permenperin yang ditandatangani oleh Pak Menteri, itu ada satu peraturan yang kita wajibkan dalam konteks 153 komponen, 80 komponennya harus dihasilkan oleh industri dalam negeri," kata dia.

Baca juga: Insentif EV Hanya Untuk Produsen yang Sudah Punya Pabrik

"Artinya, ada local purcashing, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Jadi dengan adanya TKDN itu, IKM itu tetap berproduksi," lanjut Taufik.

Dirinya juga menyebut, hingga saat ini tidak ada IKM yang tutup. Justru, para IKM ini memperoleh peningkatan penjualan. Karena itulah menurutnya kebijakan menyangkut penggunaan spare part lokal ini tepat sasaran dan akan terus didorongnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar 180 Negara yang Kena Tarif Impor Trump, Kamboja Nyaris 50 Persen, Rusia "Menghilang"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau