Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2023 Atau Lebih Cepat

Kompas.com - 28/12/2022, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kali pertama diungkapkan pada pertengahan Desember 2022 lalu, beragam tanggapan berdatangan mengenai rencana pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia.

Bahkan kabar yang santer beredar belum lama ini, kebijakan terkait diresmikan dan berlaku awal semester I/2023 atau menjelang penutupan Juni 2023. Sebab, proses pengesahan suatu kebijakan memerlukan cukup waktu apalagi yang berkaitan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas kebar itu tidaklah benar. Karena menurut perkembangan terkini, kebijakan insentif kendaraan listrik masih tahap perumusan formula.

Baca juga: Malaysia Ingin Amandemen UU, Balap Liar Bisa Didenda Rp 35 Juta

Anggota Paspampres berjaga di samping mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).ANTARA FOTO via BBC INDONESIA Anggota Paspampres berjaga di samping mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).

"Time frame belum ada, rumusan formulanya saja belum resmi masih kita finalisasi. Tapi kalau bisa lebih cepat (dari Juni) kenapa tidak?," katanya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

"Saya bisa ancer-ancer rapat pertama tahun 2023 membahas insentif ini akan dilakukan minggu pertama Januari. Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi, baru kita bicara ke DPR karena berkaitan dengan anggaran. Kalau bisa lebih cepat dari Juni ya Alhamdulillah," lanjut Agus.

Ia mengaku bahwa dalam perumusan formulasi pemberian insentif kendaraan listrik butuh cukup waktu karena sangat kompleks. Sebab, hal ini nantinya berkaitan dengan pasar di dalam negeri, industri manufaktur, sampai UKM sebagai industri pendukung.

Baca juga: Belasan Motor Listrik Meluncur Tahun Ini

Proses perakitan motor listrik Charged Indonesia.Foto: Charged Indonesia Proses perakitan motor listrik Charged Indonesia.

Adapun beberapa pilihan formulasi yang bisa saja diterapkan, insentif hanya diberikan ke suatu kendaraan listrik dengan batas harga jual tertentu, berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan, atau melihat juga komitmen produsen terkait.

"Tapi yang pasti syarat umumnnya satu saja, yaitu dia harus memiliki fasilitas atau pabrik di Indonesia," kata Agus.

Ia berharap dengan adanya insentif pada kendaraan listrik di tahun depan, elektrifikasi di Indonesia bisa semakin terakselerasi dan mampu mencapai target-target penciptaan atas industri berbasis listrik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah RI.

Baca juga: Pengguna Pelat Nomor RF Kerap Arogan, Hati-hati Saat Bertemu di Jalan

Salah satu target untuk kendaraan listrik ini, diharapkan tingkar produksi mobil listrik di 2035 mampu mencapai 1 juta unit yang bisa mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan menekan 4,6 juta ton CO2.

Sementara pada industri roda dua dan tiga dalam periode sama, mampu memproduksi 3,2 juta unit yang mampu mengurangi 4 juta barel bahan bakar serta 1,4 juta ton CO2.

"Ini juga upaya kami 'menekan' industri otomotif lainnya untuk berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia," kata Agus lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau