JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kali pertama diungkapkan pada pertengahan Desember 2022 lalu, beragam tanggapan berdatangan mengenai rencana pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia.
Bahkan kabar yang santer beredar belum lama ini, kebijakan terkait diresmikan dan berlaku awal semester I/2023 atau menjelang penutupan Juni 2023. Sebab, proses pengesahan suatu kebijakan memerlukan cukup waktu apalagi yang berkaitan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas kebar itu tidaklah benar. Karena menurut perkembangan terkini, kebijakan insentif kendaraan listrik masih tahap perumusan formula.
"Time frame belum ada, rumusan formulanya saja belum resmi masih kita finalisasi. Tapi kalau bisa lebih cepat (dari Juni) kenapa tidak?," katanya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).
"Saya bisa ancer-ancer rapat pertama tahun 2023 membahas insentif ini akan dilakukan minggu pertama Januari. Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi, baru kita bicara ke DPR karena berkaitan dengan anggaran. Kalau bisa lebih cepat dari Juni ya Alhamdulillah," lanjut Agus.
Ia mengaku bahwa dalam perumusan formulasi pemberian insentif kendaraan listrik butuh cukup waktu karena sangat kompleks. Sebab, hal ini nantinya berkaitan dengan pasar di dalam negeri, industri manufaktur, sampai UKM sebagai industri pendukung.
Adapun beberapa pilihan formulasi yang bisa saja diterapkan, insentif hanya diberikan ke suatu kendaraan listrik dengan batas harga jual tertentu, berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan, atau melihat juga komitmen produsen terkait.
"Tapi yang pasti syarat umumnnya satu saja, yaitu dia harus memiliki fasilitas atau pabrik di Indonesia," kata Agus.
Ia berharap dengan adanya insentif pada kendaraan listrik di tahun depan, elektrifikasi di Indonesia bisa semakin terakselerasi dan mampu mencapai target-target penciptaan atas industri berbasis listrik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah RI.
Salah satu target untuk kendaraan listrik ini, diharapkan tingkar produksi mobil listrik di 2035 mampu mencapai 1 juta unit yang bisa mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan menekan 4,6 juta ton CO2.
Sementara pada industri roda dua dan tiga dalam periode sama, mampu memproduksi 3,2 juta unit yang mampu mengurangi 4 juta barel bahan bakar serta 1,4 juta ton CO2.
"Ini juga upaya kami 'menekan' industri otomotif lainnya untuk berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia," kata Agus lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/28/090200615/insentif-kendaraan-listrik-berlaku-juni-2023-atau-lebih-cepat