Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Menjaga Batas Kecepatan Aman di Jalan Tol

Kompas.com - 19/12/2022, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Berkendara mobil di jalan tol memang bisa membuat perjalanan lebih cepat, karena pengendara bisa memacu laju mobil lebih cepat dan tanpa hambatan.

Namun, perlu diketahui bahwa ada rambu-rambu batasan kecepatan di jalan tol. Tidak hanya batas maksimal kecepatan, batas minimal kecepatan pun ditetapkan.

Lantas, apa sebenarnya tujuan pembatasan kecepatan di jalan tol tersebut?

Baca juga: Kelelahan Picu Sebagian Besar Kecelakaan di Jalan Tol

Gerbang Tol Cimanggis di Ruas Tol JagorawiJasamarga Metropolitan Tollroad Gerbang Tol Cimanggis di Ruas Tol Jagorawi

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, mengatakan batas kecepatan maksimal dan minimal atau disebut gap kecepatan memang perlu diatur guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Gap kecepatan di jalan tol harus diatur, gap kecepatan yang besar dapat menurunkan waktu reaksi manusia juga, oleh sebab itu, diatur gap kecepatan maksimal tidak boleh melebihi 40 Km per jam,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2022).

Dia mengatakan dalam satu jalur tol, akan dibatasi kecepatan maksimal dan minimal. Sebagai patokannya, batas kecepatan maksimal yang pertama ditentukan, sebab jalan tol dibuat memiliki batas.

Baca juga: Jurus Menghindari Risiko Pecah Ban di Jalan Tol

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Seksi 3 Kutanegara-SadangKompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Seksi 3 Kutanegara-Sadang

“Jalan tol itu sudah dipersiapkan untuk batasan kecepatan tertentu, contoh skid resistance (kekesatan jalan), roughness dan sebagainya. Jika pengemudi memacu mobil di atas ambang batas kecepatannya, maka konsekuensi yang diterima adalah standar keselamatan yang disediakan oleh jalan akan menurun,” ucap Wildan.

Dia mengatakan setelah penentuan kecepatan maksimal, maka perlu memperhitungkan batas kecepatan minimal guna menentukan waktu reaksi pengemudi yang aman. Dia mengatakan bahwa kecepatan berbanding lurus dengan jarak, dan berbanding terbalik dengan waktu reaksi.

“Sebagai catatan, waktu reaksi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendesain jalan adalah 2.5 detik. Jika ambang batas kecepatan 100 Km per jam dan pengemudi mengemudi dengan kecepatan 150 Km per jam, maka waktu reaksi nya tinggal tersisa 1 detik saja,” ucap Wildan.

Baca juga: Jalan Tol Semarang - Demak Dibuka Fungsional 22 Desember

Ilustrasi gerbang tol (GT).Dok. Jasamarga Metropolitan Tollroad Ilustrasi gerbang tol (GT).

 

Dia mempertanyakan, apakah pengemudi tersebut terlatih dengan waktu reaksi yang hanya 1 detik sebagaimana seorang pembalap. Menurut dia, batas waktu reaksi itu cukup berbahaya bila terlalu singkat.

“Itu sebabnya ditentukan batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol dengan angka sekian, semua itu bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, semakin kecil gapnya, maka tingkat keselamatannya semakin tinggi,” ucap Wildan.

Jadi, penting sekali menjaga batas kecepatan aman saat mengendarai mobil di jalan tol. Tujuan utamanya adalah demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com