Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang manual ditarik dan diganti dengan tilang elektronik. Tanpa tilang elektronik, petugas polisi hanya memberikan teguran dan arahan kepada pelanggar lalu-lintas.

Menyikapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tanpa surat tilang manual polisi mesti giat melakukan teguran dan edukasi kepada para pemakai jalan.

"Semangat edukasi dalam bentuk teguran terhadap pelanggaran lalu-lintas adalah cara menyelesaikan perkara pelanggaran di luar pengadilan agar terbentuk perilaku disiplin berlalu-lintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (30/10/2022).

Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan. Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.

"Pemberian tindakan teguran tertulis dibatasi dan hanya dilakukan untuk membangun budaya malu agar tidak mengulangi perbuatan serupa, membentuk pribadi yang memelopori etika dan terbangunnya law abiding citizen pada masyarakat," kata dia.

Budiyanto mengatakan, teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas adalah menyelesaikan permasalahan dengan mengesampingkan proses pidana namun tetap harus dipertanggung jawabkan.

"Tindakan ini masih tetap bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat represif non justicial," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/30/153239615/tanpa-surat-tilang-manual-polisi-mesti-giat-menegur-dan-edukasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke