Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ketuk Palu, Pembatasan Pertalite dan Solar Masih Pembahasan

Kompas.com - 19/10/2022, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pendaftaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, sudah dibuka dari Juli 2022, namun sampai saat ini aturan pembatasan belum juga ketuk palu.

Pembatasan yang dilakukan dalam program subsidi tepat sasaran tersebut, diklaim masih dalam tahapan pembahasan antarkementerian.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah berupaya agar subsidi tepat sasaran bisa berjalan dengan baik.

"Sekarang sedang dibahas antarkementerian. Intinya kita berupaya agar subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik. Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM subsidi). Jangan yang tidak berhak mendapatkan (subsidi) malah menghabiskan," ucap Tutuka, disitat dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Soal Pertalite Boros, Belum Ditemukan Adanya Penurunan Spesifikasi

Tutuka memastikan, pemerintah bakal menjaga kepentingan masyarakat yang berhak dan memerlukan BBM bersubsidi, baik Solara atau Pertalite.

Karena itu diharapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dapat segera rampung.

Untuk penyaringan masyarakat yang berhak mengonsumsi Pertalite, akan digunakan sistem informasi. Sementara jenis Solar, pemerintah akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Fenomena Polisi yang Aktif dalam Komunitas Otomotif

"Nanti ada sistem yang disiapkan dipergunakan untuk kepentingan (menyaring masyarakat yang berhak) tersebut. Pemda cenderung kerja sama untuk Solar," ujarnya.

ilustrasi pertalite.KOMPAS.com/STANLY RAVEL ilustrasi pertalite.

Sekadar informasi, sampai dengan 15 Oktober 2022, PT Pertamina mengklaim telah menerima 2,8 juta pendaftar BBM subsidi dari seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, hanya 2 juta mobil yang sudah lolos verifikasi data dan mendapatkan QR Code. Sisanya masih harus melakukan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com