Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Masih Mahal, Peminat Kendaraan Listrik Masih Sedikit

Kompas.com - 28/09/2022, 19:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia saat ini masih gencar dilakukan.

Kendati telah diterbitkan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih sedikit. Itu artinya masih belum banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik.

Baca juga: Mercedes Benz Dukung Karoseri Lokal Produksi Bodi Bus Listrik

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan jika harga yang ditawarkan oleh produk kendaraan listrik jadi alasan mengapa belum banyak dipilih.

“Hal ini disebabkan oleh harga kendaraan listrik yang lebih mahal dari harga kendaraan konvensional,” kata Sripeni di sela-sela acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS 2022), Rabu (28/9/2022).


Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Darat per 4 Juli 2022, total kendaraan listrik di Indonesia ada 21.445 unit untuk tipe Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan 145 unit untuk kendaraan dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional, pertumbuhan jumlah kendaraan ini pada 2013 – 2021 mengalami peningkatan mencapai 4,1 persen setiap tahunnya.

Pada tahun 2021 total jumlah kendaraan bermotor 149.797.227 unit dengan rincian 121.209 unit kendaraan roda dua 22. 587.923 kendaraan roda empat (mobil penumpang, bis dan mobil barang ).

Agar jumlah pertumbuhan kendaraan listrik bisa menyusul kendaraan konvensional maka pada inpres 7/ 2022 diktum pertama butir ketiga maka diadakan program konversi sepeda motor BBM ke listrik dalam jumlah masiv.

Baca juga: Motor Roda Tiga Kolaborasi Viar dan BRIN Muncul di IEMS 2022

Sementara itu, Kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai konversi kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB merupakan terobosan dalam mendorong program kendaraan listrik melalui pemanfaatan aset yang sudah dimiliki.

“Aturan ini tertuang pada Permen Perhubungan no 65 tahun 2020 mengenai konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor berbasis listrik atau baterai,” kata Sripeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pertumbuhan kendaraan listrik akan lebih cepat jika pemerintah menyediakan infrastruktur pendukungnya lebih cepat, apalagi kalau ditambah subsidi harga beli kendaraan, super yakin dalam hitungan bulan penjualan kendaraan listrik pasti bertambah 2x lipat.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau