JAKARTA, KOMPAS.com – Program penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi di nasional terus digunakan di Indonesia.
Program ini juga kian didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai langkah untuk membangun dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, direncanakan instansi kementerian akan menggunakan mobil dinas berbasis listrik.
Baca juga: Aman atau Tidak Pakai Kampas Kopling Aftermarket untuk Motor Sport?
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito mengatakan, Pemerintah ingin setiap kantor Pemerintahan, baik itu Kementerian lembaga bisa menjadi pionir di dalam penggunaan kendaraan listrik yang semakin banyak.
“Dan tentunya ini akan berbarengan dengan penyiapan produksi maupun kendaraan itu sendiri. Jadi kerjasama dari berbagai Kementerian yang terkait berupaya dengan bidang kewenangan masing-masing untuk mendorong penyiapan untuk infrastruktur dan kendaraannya,” kata Mego kepada Kompas.com di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS 2022), Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Aman atau Tidak Pakai Kampas Kopling Aftermarket untuk Motor Sport?
Bila tadinya banyak asap, nantinya tidak terasa lagi jika menggunakan kendaraan listrik. Kemudian kebisingan di jalan raya juga ikut berkurang.
“Dengan begitu nantinya bisa melihat berapa banyak kendaraan listrik yang ada di jalan raya dan ujung-ujungnya kita akan bisa merasakan perubahannya,” kata Mego.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.