Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Harus Berisik, Ini Regulasinya

Kompas.com - 20/09/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik memiliki suara yang jauh lebih senyap jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal ini justru bisa jadi berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Maka dari itu, ada regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendaran di jalan.

Baca juga: Belum Ada Bengkel yang Bisa Konversi Mobil Listrik

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik,

Peraturan ini sebelumnya resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.

Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah  75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.

Hyundai Ioniq 5Kompas.com/Donny Hyundai Ioniq 5

Maka, produsen kendaraan listrik diharapkan memberi suara buatan yang disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan serta suara mesinnya.

Aturan tentang suara buatan ini, mengacu kepada aturan tersebut, berlaku untuk kendaraan dengan kategori mobil penumpang, mobil untuk bus, dan mobil barang (M, N, dan O).

Baca juga: Bengkel Umum Sudah Boleh Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya

Berikut ini aturan tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, mengacu kepada Pasal 32:

1. Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

2. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

3. Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

4. Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

6. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

7. Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Meneteri ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau