Bengkel Konversi adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi sehingga telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Motor yang telah melakukan konversi dan lulus uji tipe akan dikeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Kewenangan pengujian sepeda motor konversi dapat dilakukan jika pelaksana di daerah dapat melakukan hal–hal sesuai aturan yang telah diterapkan.
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, lokasi pengujian kendaraan konversi diusulkan dapat dilakukan pada:
1. Unit Pelaksana Teknis Uji Tipe, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
2. Balai Pengelola Transportasi Darat
3. Unit Pelaksana Teknis pengujian swasta yang terakreditasi
4. Badan Layanan Umum (BLU) pengujian yang terakreditasi
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tidak terdapat ketentuan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dengan maksud untuk menekan biaya konversi.
Terkait dengan hal ini telah ditampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/18/104100815/4-lokasi-pengujian-motor-listrik-usai-lakukan-konversi