Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit

Kompas.com - 10/08/2022, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa pengguna kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.

Walaupun fungsinya yang begitu vital, namun masih ada saja beberapa orang yang kehilangan.

Hal ini tentu akan sangat merepotkan bagi pemilik motor. Apalagi, bagi orang yang motornya masih dalam status kredit leasing.

Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di pihak leasing.

Baca juga: Sepeda Motor Masih Jadi Kendaraan Andalan Masyarakat Indonesia

Untuk pemilik motor yang kehilangan STNK tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah. Cukup fotokopi saja sebagian persyaratan penerbitan STNK baru.

Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK tapi statusnya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan STNK baru juga berbeda lagi.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor. KOMPAS.com/Gilang Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor.

“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
  • Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com