JAKARTA, KOMPAS.com –Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Tilang elektronik kian gencar diberlakukan untuk menindak kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kendati demikian, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan metode ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.
Baca juga: [VIDEO] Coupe SUV Mazda CX-8, Apa Saja Ubahannya?
Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, ETLE mobile berlaku awal Agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan mengatakan, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,”kata Indra dikutip dari NTMC Polri, Senin (1/8/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.
Tilang ini merupakan jenis baru, di mana personel polisi berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone khusus untuk memotret plat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera. “Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” kata indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.