Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Berisik, Ini Alasan Kendaraan Listrik Butuh Suara Buatan

Kompas.com - 29/07/2022, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu perbedaan paling signifikan antara kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin konvensional adalah heningnya suara yang dihasilkan.

Selain tidak menghasilkan polusi udara, mobil listrik juga tidak menimbulkan polusi suara. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga punya dampak negatif bagi keselamatan berkendara.

Senyapnya suara kendaraan listrik diklaim dapat memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, wacana untuk mewajibkan suara buatan pada kendaraan listrik dianggap jadi jawaban.

Baca juga: Polisi Lakukan Buka Tutup Jalur di Citayam Fashion Week

Mobil listrik karya tim Yacaranda dari Universitas Gajah Mada (UGM) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Senin (25/7/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mobil listrik karya tim Yacaranda dari Universitas Gajah Mada (UGM) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Senin (25/7/2022).

Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, kendaraan listrik memang punya salah satu kelebihan, yakni tanpa suara.

Namun rencana untuk mengatur mobil dan motor listrik agar memiliki suara buatan, menurutnya bukan untuk membuat kendaraan tersebut jadi berisik atau lebih bising.

“Memang salah satu kelebihan tanpa suara. Tapi bahwasannya dalam regulasi global, ternyata itu dipandang juga oleh pakar-pakar transportasi adalah sebuah hazard,” ujar Heri, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran (26/7/2022).

Baca juga: Cerita Sulitnya Nissan Jualan Mobil Listrik di Jepang

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

“Sehingga kemudian muncul UN Regulation No. 138, mengenai suara buatan. Cuma jangan dibayangkan suara buatannya disamakan dengan suara motor atau mobil konvensional. Itu ada batas yang berbeda,” kata dia.

Heri menjelaskan, Indonesia telah memiliki aturan standar batas kebisingan kendaraan. Suara buatan pada kendaraan listrik menurutnya bakal diatur di bawah suara yang dihasilkan kendaraan konvensional.

Noise yang menimbulkan gangguan itu kan sebenarnya level-level agak tinggi. Tapi di satu sisi, masyarakat kita sedang bertransisi. Dari kendaraan bersuara, jadi kendaraan enggak bersuara,” kata Heri.

“Jadi di satu sisi, Indonesia sangat darurat kecelakaan. Tapi di satu sisi, itu bukan alasan kita untuk menghentikan kendaraan listrik. Artinya ini win-win solution, di situlah ada kompromi,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau