Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Targetkan ETLE Berlaku di Seluruh Provinsi pada September 2022

Kompas.com - 27/07/2022, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan berlaku secara nasional pada tahun ini.

Paling baru, Korlantas Polri kerjasama dengan Provinsi Kepulauan Riau untuk pengembangan ETLE dan Single Data Regident kendaraan bermotor.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, serta memberikan dampak pembangunan di Indonesia yang lebih maju.

Baca juga: Sedan Mewah Bergaya Retro yang Dipakai Jokowi di Beijing, Harganya Rp 12 M

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

“Respon Pak Gubernur luar biasa menyambut kita. Insyallah ETLE di Kepri ini bisa di launching pada September nanti,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, dilansir dari NTMC Polri (27/7/2022).

Aan menjelaskan saat ini sudah ada tiga kamera di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah mendapat respon baik dari Gubernur.

Ia juga berharap, bisa menyampaikan rencana ini kepada kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota untuk mendukung implementasi ETLE, yakni dengan pengadaan kamera statis, mobile, maupun portabel.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu dengan Konvoi Pejabat di Jalan?

“Ada delapan Polda yang belum launching ETLE dari tahap awal. Mudah-mudahan pada September nanti kita bisa launching semua Polda. Dan bisa implementasi ETLE Nasional ini di seluruh Provinsi,” ucap Aan.

Aan yakin dengan adanya ETLE ini bisa menaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara lalu lintas maupun dalam melakukan kewajiban-kewajibannya.

“Salah satunya melakukan pengesahan registrasi identifikasi tahunan, yang berdampak meningkatnya pembayaran pajak tahunan nantinya,” kata Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com