Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak 68.204 Kendaraan pada Hari Ke-9 Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 24/06/2022, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh 2022 yang digelar sejak Senin (13/6/2022) masih terus berlangsung hingga saat ini,

Selain mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Setelah diberlakukan selama sembilan hari, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 68.000 kendaraan berhasil ditindak karena melakukan pelanggaran. Data tersebut didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia.

“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas 68.204 pelanggar. Dengan rincian, 5.248 pelanggar ditindak dengan E-TLE dan yang mendapat teguran sebanyak 62.956 pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Saat Sewa Bus Pariwisata, Wajib Perhatikan Waktu Istirahat Pengemudi

Tak hanya itu, pada hari kesembilan Operasi Patuh juga tercatat ada 156 kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

“Jumlah korban meninggal sebanyak 13 orang, kemudian luka berat 15 orang dan luka ringan 222.105 orang. Adapun kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp 227.350.000,” katanya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Baca juga: Wanita Wajib Perhatikan Ini Saat Mengemudi Mobil Sendiri

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:

  • Knalpot bising
  • Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau