Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU di Serang Curangi Konsumen, Modifikasi Dispenser hingga Pakai Remote Control

Kompas.com - 23/06/2022, 14:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, diketahui mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.

Pratktik nakal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Baca juga: Honda Tebar Lagi Bocoran ADV 160, Fix Pakai Mesin eSP+

“Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat,” ucap Condro, dikutip dari Regional Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Condro mengatakan, modus yang dilakukan tersangka tersebut dengan cara mengurangi tekanan semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengisian BBM oleh sebuah mini bus di SPBU di Distrik Masni, Manokwari.Istimewa/Adlu Raharusun Pengisian BBM oleh sebuah mini bus di SPBU di Distrik Masni, Manokwari.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” kata dia.

Adapun praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

Baca juga: Intip Kondisi Mesin Mobil dari Warna Oli

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena faktor usia dan kesehatan. Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait berita ini, tim Kompas.com juga sudah menghubungi pihak Pertamina, namun belum mendapatkan jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com