Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonceng Penumpang Motor Lebih dari 1 Orang Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 22/06/2022, 15:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan membawa penumpang untuk pengguna sepeda motor. Batas penumpang yang bisa dibawa, yaitu satu orang, dengan posisi duduk di jok belakang atau jok penumpang.

Namun, masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat membawa lebih dari satu penumpang. Tidak hanya itu, masih ada pengendara motor yang membawa anak kecil di jok penumpang atau di jok depan.

Perlu diingat, kebiasaan ini berbahaya dan tidak disarankan. Membonceng lebih dari satu orang dapat mempersulit pengendara untuk bermanuver dan mengoperasikan sepeda motor.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan

Membawa penumpang lebih dari satu, atau membawa anak kecil di jok depan motor dapat memperbesar potensi terjadinya kecelakaan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022).

Seorang pengendara motor yang membawa anak kecil di bagian jok depan tiba-tiba kehilangan kendali atas kendaraannya. Dugaannya adalah si anak tidak sengaja menarik tuas gas.

Hal ini bisa diantisipasi bila penumpang berada pada tempat yang seharusnya. Kemudian, disarankan untuk tidak membawa anak kakinya belum sampai ke foot step motor, karena ini dapat membuatnya susah seimbang dan mudah terjatuh.

"Berdasarkan aturan lalu lintas, pengendara sepeda motor itu hanya diperbolehkan membawa satu orang penumpang. Kemudian diartikan, dipersepsikan, aturannya itu duduk di tempat yang benar," ucap Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Kompas.com  beberapa waktu lalu.

Jusri menekankan, aturan duduk di tempat yang benar maksudnya adalah duduk di belakang atau di jok penumpang, bukan di bagian depan depan.

Baca juga: Bayar dan Ambil Bukti Tilang Kini Bisa di Mal

Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya doakan poliso indonesia hanya punya motor saja dan gak mampu beli kendaraan roda4 agar dia bisa mesakan betapa susahnya rakyat kecil ini yg kebanyakan dibebani peraturan aneh2
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

One Way Arus Balik Lebaran 2025 Hari Ini 3 April, Catat Jadwal dan Lokasinya

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Cara Berkendara Mobil Matik yang Bikin Irit BBM

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

100 Link Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ray Sahetapy Sempat Berwasiat Ingin Dimakamkan di Kampung Halamannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Shalat Ied Bareng Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Semoga Saya Istiqomah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenapa Rusia Bisa "Selamat" dari Tarif Dagang Trump?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau