Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tersasar Masuk Jalan Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Kompas.com - 18/06/2022, 08:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, jalan umum di mana penggunanya wajib membayar tol. Kendaraan yang boleh melintas ada kendaraan roda empat atau lebih.

Masih sering terjadi pengendara motor masuk ke area jalan tol, baik karena disengaja maupun tidak sengaja.

Ada beberapa alasan umum pengendara motor masuk ke jalan tol, yaitu karena tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan aplikasi peta digital, atau karena tidak tahu jalan.

Kembali terjadi baru-baru ini pada Rabu (15/6/2022), terekam dalam unggahan akun Instagram @halojabodetabek seorang pengendara motor melaju di pinggir jalan Tol Cengkareng. Belum diketahui jelas alasan pengendara tersebut masuk ke jalan tol.

Baca juga: Bedanya Tuas Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi-instansi terkait.

"Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal, seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi," ucap Jusri.

Menurut Jusri, perlu ada rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum masuk jalan tol. Jika perlu, ada gapura berwarna mencolok seperti kuning dengan keterangan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, di mana motor dilarang masuk.

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek l Halo Jabodetabek (@halojabodetabek)

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Kenapa Mobil Listrik Tidak Dibekali Dengan Ban Serep?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Shalat Ied Bareng Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Semoga Saya Istiqomah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China soal Latihan Dekat Perairan Taiwan: Itu Peringatan Serius
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau