Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Polres Demak Jaring 977 Pelanggar

Kompas.com - 18/06/2022, 08:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Dari 13-26 Juni 2022Polres Demak menggelar Operasi Patuh Candi 2022 melalui jajaran satuan lalu lintas (Satlantas).

Selama tiga hari operasi berjalan, sebanyak 977 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dengan beragam keselahan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pada operasi tahun ini kepolisian mengutamakan penindakan untuk tujuh jenis pelanggaran.

Seperti bermain ponsel sambil berkendara, naik motor tanpa helm SNI, serta mobil atau sepeda motor yang menggunakan sirine juga rotator.

Baca juga: 81 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Motor

"Jumlah pelanggaran di Demak kebanyakan main hp sambil naik motor, anak muda motornya pakai knalpot brong, juga jam-jam tertentu ada remaja bergerombol untuk balapan liar," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Prioritas penindakan juga memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tapi, jika ada pelanggaran tindakan petugas mengutamakan edukatif, persuasif, dan humanis.

"Kasus pelanggaran yang masuk 7 jenis penindakan, akan ditindak dengan teguran lisan atau tertulis. Baru, masyarakat bisa mengurus denda tilang melalui transfer bank BRI," kata dia.

Menurut Budi, jumlah pelanggaran total dalam tiga hari sebanyak 781 pengendara motor tidak memakai helm SNI, dan 148 melawan arus. 

Baca juga: Waspada, Mayoritas Motor Matik Alami Kecelakaan di Turunan Curam

"Kepolisian selain menilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, secara edukatif memberikan sosialisasi patuh dan tertib berkendara di jalan raya," ucapnya.

Selama Operasi Patuh Candi 2022, Budi berharap masyarakat bisa tertib berlalu lintas agar menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau