Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jangan Hanya Fokus dengan Tilang tapi Juga Teguran

Kompas.com - 12/06/2022, 16:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas polisi punya kewenangan penuh dalam menerapkan tilang bagi pelanggar lalu-lintas. Meski demikian tak semua pelanggaran mesti diberikan hukuman keras.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yakni tilang atau dengan represif non justice alias teguran.

Baca juga: Konversi Vespa Listrik di Vespa World Days 2022, Hanya Butuh 2 Jam

Petugas polisi memiliki hak diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1. Di mana dalam melakukan tindakan di lapangan demi kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri.

"Konteknya dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas petugas bisa melakukan penilaian sendiri di lapangan apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," kata Budiyanto, Minggu (12/6/2022).

Budiyanto mengatakan, baik represif justice atau represif non justice dapat dilakukan atas tiga dasar.

Pertama, tertangkap tangan ketika sedang dilakukan pemeriksaan (rutin dan insidentil). Kedua, adanya laporan dan ketiga hasil rekaman alat elektronika.

Baca juga: Mulai Senin Besok, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

"Dari berbegai cara penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas, yang sering menimbulkan ekses atau kesalahpahaman adalah penegakan hukum atas dasar tertangkap tangan ketika sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

"Tertangkap tangan konteknya dengan pelanggaran lalu-lintas adalah ketika didapatkan adanya pelanggaran secara kasat mata oleh petugas di jalan yang memerlukan suatu tindakan hukum saat itu juga," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuujuuuuuu..... kan selain itu ada target setoran bukti tilang agar berprestasi, ngapa-in juga pakai peringatan2...nyape2-in aja tapi tidak berprestasi..ntar tidak naik2 pangkat + tidak naik2 jabatan & tidak naik gaji-tunjangan2 dong!!!!!! , membalas komentar sastra jingga : sudah menjadi budaya polisi itu nyari orang salah...kalau mencegah terjadi kesalahan yang daftar jadi polisi dikit....niatnyakan buat nyari duit...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau