Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Jangan Hanya Fokus dengan Tilang tapi Juga Teguran

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas polisi punya kewenangan penuh dalam menerapkan tilang bagi pelanggar lalu-lintas. Meski demikian tak semua pelanggaran mesti diberikan hukuman keras.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yakni tilang atau dengan represif non justice alias teguran.

Petugas polisi memiliki hak diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1. Di mana dalam melakukan tindakan di lapangan demi kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri.

"Konteknya dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas petugas bisa melakukan penilaian sendiri di lapangan apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," kata Budiyanto, Minggu (12/6/2022).

Budiyanto mengatakan, baik represif justice atau represif non justice dapat dilakukan atas tiga dasar.

Pertama, tertangkap tangan ketika sedang dilakukan pemeriksaan (rutin dan insidentil). Kedua, adanya laporan dan ketiga hasil rekaman alat elektronika.

"Dari berbegai cara penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas, yang sering menimbulkan ekses atau kesalahpahaman adalah penegakan hukum atas dasar tertangkap tangan ketika sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

"Tertangkap tangan konteknya dengan pelanggaran lalu-lintas adalah ketika didapatkan adanya pelanggaran secara kasat mata oleh petugas di jalan yang memerlukan suatu tindakan hukum saat itu juga," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/12/162100715/polisi-jangan-hanya-fokus-dengan-tilang-tapi-juga-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke