Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10.000 Ditargetkan Berlaku Akhir Juni 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan tarif integrasi angkutan umum sebesar Rp 10.000. Kabarnya, tarif integrasi akan berlaku akhir Juni ini setelah mendapat rekomendasi untuk disetujui dari Komisi B DPRD DKI.

"Kami harap akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi karena memang ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan yang akan menerima manfaat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, disitat dari Antara (7/6/2022).

Setelah mendapat rekomendasi persetujuan di tingkat komisi, hasil tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Naik Rp 11 Jutaan, Ini Bocoran Harga Suzuki Ertiga Hybrid

Bus Transjakarta melintas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali membuka kapasitas angkut 100 persen dari sebelumnya dibatasi 70 persen seiring diturunkannya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari level 3 menjadi level 2.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus Transjakarta melintas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali membuka kapasitas angkut 100 persen dari sebelumnya dibatasi 70 persen seiring diturunkannya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari level 3 menjadi level 2.

Apabila Gubernur DKI sudah mengantongi surat persetujuan dari Ketua DPRD DKI, aturan hukum integrasi tarif itu akan dimuat dalam Keputusan Gubernur DKI.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama sekitar dua minggu dan kemudian dilakukan implementasi dengan masa evaluasi enam bulan.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI merekomendasikan evaluasi setiap tiga bulan, tetapi Dishub DKI meminta enam bulan.

Baca juga: Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

Alasannya, waktu evaluasi selama tiga bulan terbilang singkat dan belum mendapatkan gambaran pola pergerakan warga sehingga enam bulan evaluasi dinilai lebih ideal.

Syafrin juga menjelaskan, apabila di setiap stasiun MRT atau LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan TransJakarta, otomatis sistem akan terintegrasi optimal karena sudah terhubung teknologi.

"Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran terkait dengan sistem di layanan halte maupun di stasiun," ucap Syafrin.

Meski begitu, pihaknya masih memerlukan tambahan mesin pembaca di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta, sehingga bisa membaca kartu uang elektronik dan kode batang QR melalui aplikasi JakLingko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com