Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Pelat Nomor Hitam Jadi Putih Tidak Dilakukan Serempak

Kompas.com - 23/05/2022, 09:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com—Kendati berlaku mulai Juni 2022, perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan gencar diinformasikan.

Jika semula pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, nantinya akan diganti dengan warna dasar putih.

Baca juga: Alasan Kenapa Lampu Belakang Truk Tampil Sederhana

Akan tetapi, tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.
Dengan kata lain, penggantian pelat nomor kendaraan tidak akan dilakukan serempak.

Pergantian ini akan dilakukan secara bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu. Kendaraan baru dan kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan yang bisa mengganti pelat nomor putih.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com belum lama ini.

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih. Untuk penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya atau gratis.

Baca juga: Bisakah Mobil Matik Melakukan Engine Brake?

Taslim juga mengatakan jika pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan bisa langsung mendapatkan pelat baru berwarna putih.

" Meski sudah diterapkan, TNKB di jalan masih akan belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," kata Taslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com