JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kecelakaan terjadi saat bus transjakarta sedang menurunkan penumpang di Halte Pasar Kramat Jati. Tiba-tiba mobil bernomor polisi B 2048 TQK kemudian datang dari belakang dan menabrak bus tersebut.
“Insiden terjadi antara bus milik operator dengan nomor bodi PPD 0187 ditabrak dari belakang oleh mobil pribadi ketika melakukan proses penurunan pelanggan di Halte Pasar Kramat Jati,” ucap Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta Iwan Samariansyah dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Libur Lebaran, Layanan Bus Wisata Gratis Transjakarta Diperpanjang
Sopir tersebut mengaku lalai saat sedang berkendara sehingga menabrak bus dari belakang.
“Pengemudi mobil pribadi mengaku lalai saat sedang berkendara. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan kasus telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata Iwan.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.
Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.
“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, ataupun faktor lingkungan.
Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto
Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.