JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman Daihatsu Xenia yang berisi pemudik belum lama viral diberitakan di media sosial karena tersesat dan memasuki jalan setapak di Sungai Pemali, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (10/4/2022), dini hari.
Pada unggahan akun Facebook bernama Malih Saputra Silangkar menyebutkan bahwa minibus milik pemudik ini menerabas jalan setapak yang jika dilewati motor saja sulit.
Salah satu warganet menyebut bahwa korban sedang melakukan perjalanan pulang dari Bandung ke Brebes, dan informasi yang beredar, saat perjalanan pengemudi terasa halus dan seperti jalan tol. Namun, saat tersadar justru sudah berada di pinggir sungai.
Baca juga: Merek Ban Ini Apresiasi Pengunjung IIMS Hybrid 2022
Kapolsek Larangan AKP Sutikno membenarkan bahwa pemilik mobil tersebut merupakan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sutikno melanjutkan, sebelum kejadian itu, pengemudi berinisial DK mengaku mobilnya masuk ke dalam cahaya dan terbang hingga akhirnya berhenti di jalan setapak.
“Sesampainya di Jalan Raya Larangan, yang bersangkutan mengaku masuk ke dalam cahaya dan terbang sampai berhenti di area persawahan,” ucap Sutikno, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Sementara itu dari keterangan Ratmo, bapak mertua sopir tersebut, mengatakan, menantunya kerap halusinasi karena mengalami gangguan jiwa sejak lama.
“Jadi sering berimajinasi tentang dunia dan galaksi lain,” kata Sutikno.
Perlu dicatat, mengemudi merupakan aktivitas yang menuntut konsentrasi tinggi. Alasan ini, idealnya pengemudi harus sehat jasmani dan rohani.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, terkadang ada pengendara yang memaksakan diri dalam kondisi tidak sehat. Menurut Jusri, pengendara seperti ini bisa dihukum, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022
“Kondisi sakit ini bisa mempengaruhi konsentrasi, dan orang yang terganggu konsentrasinya bisa dianggap melanggar” ucap Jusri.
Jusri menambahkan, masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik, mengingat belum ada undang-undang terkait hal ini, minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.
“Para pengemudi harus bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan, bukan hanya memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM, tetapi juga memperhatikan kesehatannya sendiri sebelum mulai mengendalikan kendaraan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.