Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Pangkalpinang

Kompas.com - 27/03/2022, 07:05 WIB
Heru Dahnur ,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 26 Maret 2022.

Pihak kepolisian mengingatkan warga untuk proaktif melakukan pengecekan terutama bagi calon pembeli kendaraan bekas pakai dan pemilik mobil rental.

"Ini kami imbau harus proaktif juga untuk mengecek kendaraannya pernah kena tilang elektronik atau tidak," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi, di Mapolda, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Mobil Hampir Dibakar Massa karena Tewaskan Bocah, Ingat Jangan Main Hakim Sendiri

Adnan menuturkan, seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap mulai menerapkan sistem tilang elektronik.

Jumlah perangkat ETLE yang dipasang bervariasi tergantung kondisi daerah.
Seperti di Kota Pangkalpinang ada empat lokasi yang menerapkan ETLE, yakni Simpang Kelenteng Semabung, Simpang Trans Retail, Simpang Ramayana dan Simpang Air Itam Kantor Gubernur.

"Bisa saja kendaraan yang anda miliki telah terekam melakukan pelanggaran, padahal anda sendiri tidak ikut ketika itu atau kendaraannya sedang dirental ke orang lain," ujar Adnan.
Adnan mengungkapkan, surat pemberitahuan pelanggaran hanya dikirim satu kali menggunakan jasa pos.

Surat itu dikirim ke alamat pemilik yang terdaftar sesuai nomor kendaraannya.

"Jadi selain pemilik mobil rental, orang yang hendak beli kendaraan atau telah membeli dari seseorang harus dicek dulu pernah ditilang atau tidak. Dicek ke kantor polisi atau melalui website," ujar Adnan.

Sebab itu, kata Adnan, pihak yang baru membeli mobil dari seseorang sebaiknya langsung mengganti nama kepemilikan agar saat terkena tilang elektronik, suratnya langsung diterima atas nama bersangkutan.

"Ada waktu tujuh hari dengan perpanjangan tiga hari untuk mengurus tilang elektronik. Jika tidak, maka nomor kendaraannya diblokir sementara, tidak bisa mengurus dokumen seperti membayar pajak," jelas Adnan.

Adnan mengingatkan, kewajiban mengurus tilang bisa saja menumpuk jika tidak dilakukan pembayaran sejak awal. Bahkan jika sudah sampai bertahun-tahun, maka kendaraan itu dianggap tidak lagi memiliki legalitas untuk digunakan.

"Kalau nanti terjaring razia artinya sudah siap untuk dikandangkan," ucap Adnan.
Ada pun sistem tilang ETLE di lingkungan Polda Bangka Belitung merupakan bagian dari peluncuran tahap dua secara nasional.

Total ada 13 polda yang bakal menerapkan ETLE mulai 26 Maret 2022. Dari proses uji coba ETLE yang dilakukan di Pangkalpinang, polisi telah mengidentifikasi sejumlah jenis pelanggaran menonjol.

Yakni bagi roda empat karena tidak mengenakan sabuk pengaman (seatbelt) dan bagi roda dua karena tidak menggunakan helm.

Kemudian pelanggaran karena pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara serta adanya penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau