Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyetir Jarak Dekat Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 17/03/2022, 18:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com— Penggunaan sabuk pengaman kerap kali terlupakan saat berkendara menggunakan mobil, terutama saat berkendara dengan jarak dekat yang dekat. 

Safety belt, seat belt atau sabuk pengaman adalah salah satu elemen penting di dalam mobil. Baik itu di jok pengemudi atau penumpang, disematkan sabuk pengaman.

Bukan tanpa alasan atau hanya sekedar aksesoris saja, namun keberadaan sabuk pengaman di mobil bertujuan untuk melindungi keselamatan saat berkendara.

Baca juga: Michelin Siapkan Ban Khusus buat Balapan di Sirkuit Mandalika

Akan tetapi masih banyak yang menyepelekan penggunaan sabuk pengaman di dalam mobil. padahal, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan penggunaan sabuk pengaman di dalam mobil sangatlah penting.

“Safety belt itu fungsinya mengurangi resiko cidera fatal para penumpang akibat dari benturan karena tabrakan,” katanya baru-baru ini pada Kompas.com.

Ilustrasi mengendarai mobil MPV.Shutterstock/Ronnachai Palas Ilustrasi mengendarai mobil MPV.

Keselamatan berkendara sangatlah penting, terutama untuk melindungi diri dari bahaya yang mengancam saat melakukan mobilitas menggunakan mobil. Maka dari itu, jika mengabaikan menggunakan sabuk pengaman sangatlah berbahaya.

Ironisnya, penggunaan salah satu elemen keselamatan di mobil ini kerap digunakan bukan untuk melindungi diri. Masih banyak yang memilih menggunakan sabuk pengaman untuk tidak tilang oleh polisi.

Peraturan lalu lintas sendiri juga telah mengatur untuk mewajibkan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil. Peraturan ini tidak hanya mengimbau pengemudi saja, namun juga diperuntukan bagi penumpang di mobil.

Baca juga: Bus Baru PR Sukun, Pakai Tampilan Klasik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 106 (6) menyebutkan jika pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk pengaman. Jika kedapatan melanggar, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Namun, tidak hanya itu saja, menurut Sony, semua penumpang, baik itu di kursi depan atau belakang wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan kata lain, seluruh orang yang berada di kabin mobil harus menggunakan sabuk pengaman.

“Semua penumpang wajib memakai safety belt. Jika penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman bisa melukai penumpang yang memakai sabuk pengaman ketika kecelakaan,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau