Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nyetir Jarak Dekat Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Safety belt, seat belt atau sabuk pengaman adalah salah satu elemen penting di dalam mobil. Baik itu di jok pengemudi atau penumpang, disematkan sabuk pengaman.

Bukan tanpa alasan atau hanya sekedar aksesoris saja, namun keberadaan sabuk pengaman di mobil bertujuan untuk melindungi keselamatan saat berkendara.

Akan tetapi masih banyak yang menyepelekan penggunaan sabuk pengaman di dalam mobil. padahal, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan penggunaan sabuk pengaman di dalam mobil sangatlah penting.

“Safety belt itu fungsinya mengurangi resiko cidera fatal para penumpang akibat dari benturan karena tabrakan,” katanya baru-baru ini pada Kompas.com.

Ironisnya, penggunaan salah satu elemen keselamatan di mobil ini kerap digunakan bukan untuk melindungi diri. Masih banyak yang memilih menggunakan sabuk pengaman untuk tidak tilang oleh polisi.

Peraturan lalu lintas sendiri juga telah mengatur untuk mewajibkan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil. Peraturan ini tidak hanya mengimbau pengemudi saja, namun juga diperuntukan bagi penumpang di mobil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 106 (6) menyebutkan jika pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk pengaman. Jika kedapatan melanggar, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Namun, tidak hanya itu saja, menurut Sony, semua penumpang, baik itu di kursi depan atau belakang wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan kata lain, seluruh orang yang berada di kabin mobil harus menggunakan sabuk pengaman.

“Semua penumpang wajib memakai safety belt. Jika penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman bisa melukai penumpang yang memakai sabuk pengaman ketika kecelakaan,” kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/17/180100615/nyetir-jarak-dekat-juga-wajib-pakai-sabuk-pengaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke